IMEI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengingatkan mereka yang membeli handphone (hp) dari luar negeri wajib meregistrasikan IMEI ponsel tersebut lewat situs Bea Cukai dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Kewajiban ini berlaku bagi penumpang atau awak dari Sarana Pengangkut yang ingin menggunakan ponsel, komputer genggam, hingga tablet itu, menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia. Imbauan ini dikeluarkan setelah readyviewed pemerintah memberlakukan kebijakan validasi IMEI sejak 18 April 2020.

IMEI

Untuk melakukan registrasi IMEI bisa dilakukan melalui aplikasi Android bea cukai atau website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html Setiap orang hanya boleh mendaftarkan dua ponsel yang dibeli dari luar negeri.
Setelah mengisi form pada aplikasi, pendaftar akan mendapatkan QR COde dan Registration ID yang nanti akan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai pada saat kedatangan.

Namun, bagi turis asing yang menggunakan kartu SIM asing ketika berada di Indonesia, tidak perlu melakukan registrasi. Namun, jika mereka ingin menggunakan kartu SIM Indonesia, mereka dapat melakukan pendaftaran di gerai operator untuk …

Read More